Sejauhyang saya ketahui, teks sungkeman acara pernikahan ada beberapa jenis dilihat dari sudut pandangnya. Ada yang dibacakan MC tapi menggunakan sudut pandang orang pertama. Kalau teks sungkeman acara pernikahan yang akan saya berikan ini menggunakan sudut pandang orang kedua. Kalian boleh mengeditnya sesuka hati kalian.
Ilustrasi Pada Ahad pagi 24/08/2019, saya menghadiri akad nikah puteri dari mantan Kepala Desa Losarilor, Losari, Cirebon, Moch. Moh Sofwan Soffa. Hadir di situ KH. Subhan Ma’mun Luwungragi Brebes, KH. Jawahir Tanthowi Losari Brebes, KH. Abdullah Masduqi Losari Cirebon, KH. Muiz Sahal Losari Cirebon, dan kyai-kyai Losari lainnya. Oleh shahibul hajat, saya diminta untuk isi khutbah nikah. Karena yang meminta teman baik Almaghfurlah Abah saya, saya tidak bisa menolaknya. Memenuhinya adalah bagian dari birrul walidayn bakti saya kepada orang tua. Shahibul hajat pesen, “Mas, khutbahnya jangan Arab semua ya, tolong diberi bahasa Indonesia agar hadirin dan hadirat bisa memahami Yang ingin saya tulis di sini bukan isi khutbah nikah yang saya sampaikan, tapi tradisi sebelum akad nikah yang tadi kita saksikan bersama. Tidak terlalu umum, tapi sering dijalankan, sebelum akad nikah calon mempelai puteri meminta izin isti’dzan kepada walinya untuk dinikahkan dengan calon mempelai putera pilihannya. Kebetulan mereka menemukan jodohnya memang atas pilihan sendiri, bukan dijodohkan. Di beberapa tempat, permintaan izin seperti ini biasanya menjadi ajang tangisan anak dan ayahnya, hingga mengharubirukan majelis akad. Menyaksikan ini, Uwa saya, KH Abdullah Masduqi, alumni Pesantren Lirboyo Kediri ini, langsung protes’ pada KH Muiz Sahal, Rais Syuriyah MWC NU Losari Cirebon. “Kenapa anak perempuan yang minta izin kepada walinya untuk dinikahkan? Bukankah dalam hadits sebaliknya, yakni wali yang seharusnya minta izin kepada anak gadisnya yang hendak dinikahkan. Beliau pun menyebut suatu hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari sayyidina Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabdaالثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.“Janda itu lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya. ”Lebih tegas lagi hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Hurairah raلاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ.“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga diminta perintahnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta izinnya.” Menjawab protes’ Uwa saya yang memang kritis dan pinter ini, saya bilang “Lho, bukannya bagus tradisi ini. Anak perempuan meminta izin isti’dzan, tepatnya meminta walinya untuk menikahkannya dengan lelaki pujaannya. Ini kan berarti keputusan untuk menikah ada pada anak perempuan. Dialah yang memiliki otoritas untuk menikah atau tidak, atau hendak menikah dengan siapa. Walinya, yakni ayahnya, diminta olehnya untuk menikahkan dirinya dengan lelaki pilihannya. Menurut saya, ini tradisi yang kereen sekali anak perempuan memegang otoritas untuk menikah, sementara wali pihak yang diminta untuk menikahkannya. Meskipun saya tahu ini pada umumnya hanya formalitas saja, karena hakekatnya sudah diselesaikan di balik panggung sebelum akad nikah, tapi tradisi ini menunjukkan penghargaan yang tinggi pada perempuan.” Berbeda dengan konstruksi hadits di atas yang dipengaruhi oleh tradisi Arab saat itu, di mana wali lah –yang semuanya berjenis kelamin laki-laki– pemegang otoritas untuk menikahkah anak gadisnya. Akan tetapi, Nabi SAW mengajarkan harus minta izin dulu kepada anak gadis yang hendak dinikahkan yasta’dzinuha sebelum menikahkannya. Tepatnya, wali meminta persetujuannya. Nah, apa makna isti’dzan dan persetujuan ini? Apakah ini hanya hukum formal yang harus dilalui ataukah justru ini substansi hukum materiil yang menentukan? Jika kita memahaminya sebagai hukum formal, maka isti’dzan dan persetujuan harus dilalui oleh setiap wali yang hendak menikahkan anak gadisnya. Timbul soal, bagaimana jika sang gadis tidak menyetujui dan tidak mau untuk dinikahkan dengan seorang laki-laki yang dipersiapkan ayahnya? Apakah wali tetap dibolehkan menikahkan anak gadis yang menolak dan nikahnya dihukumi sah, ataukah wali dilarang menikahkannya, dan jika tetap dinikahkan, maka hukum nikahnya batal? Menurut Imam Syafi’i, tanpa izin dan persetujuan anak gadis yang hendak dinikahkan, nikahnya batal, kecuali ayah kepada anaknya. Karena Nabi SAW pernah menolak pernikahan Khansa’ binti Khadzdzam ketika ayahnya menikahkannya dalam keadaan terpaksa tanpa persetujuannya. Dalam kitab Zad al-Maad, Ibn Qayyim al-Jawziyyah lebih tegas lagi berpendapat bahwa orang tua wajib meminta persetujuan anak gadis ketika akan menikahkannya. Hukum ini juga melarang pemaksaan terhadap gadis yang sudah dewasa untuk dinikahkan, dan larangan menikahkan gadis kecuali atas persetujuannya. Pendapat yang terakhir ini memahami isti’dzan dan persetujuan anak gadis sebagai hukum materiil, yakni persetujuan menjadi keharusan. Tanpa persetujuannya, pernikahan tidak sah. Walhasil, tradisi sebelum akad nikah di mana anak gadis meminta kepada walinya untuk menikahkan dirinya dengan lelaki pilihannya atau wali meminta izin dan persetujuan anak gadisnya untuk dinikahkan dengan lelaki pilihannya adalah sesuatu yang baik dalam konteks pemanusiaan perempuan, dan memosisikan perempuan sebagai subjek. Intinya, keputusan nikah atau tidak, dan menikah dengan siapa berada pada izin dan persetujuan anak perempuan yang akan menjalani kehidupan rumah tangga pasca akad nikah. About Latest Posts Pengurus at Fahmina InstituteSalah satu redaktur Latest posts by Marzuki Wahid see all Izin Menikah - 16/09/2019TeksLamaran Nikah Calon Mempelai Pria. Nah, setelah dua hal diatas sudah siap, hal berikutnya yang perlu dipersiapkan adalah teks lamaran nikah calon mempelai pria. Sebagai gambaran, Family Life Journey bantu jabarkan, ya. Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan begitu banyak nikmat, salah satunya nikmat sehat.Bagi anda yang ingin mengetahui atau sedang mencari teks izin pernikahan Calon Pengantin Wanita CPW kepada Orang Tuanya..berikut kami sampaikan untuk anda, semoga bermanfaat.. Teks Izin Pernikahan CPW Kepada Orang Tua Tercintanya..Bismillahirohmaanirrohim Astagfirullah Hal adzim Wa-Atuubu Ilaih 3X Asyhadu Alla Ilaha Illahlloh, Wa Asyhadu Anna Muhammadarrosulullah Papa , Mama yang tercinta Hari ini , nama CPW mohon kepada Papa dan Mama untuk merestui dan menikahkan ananda dengan Pria pilihan ananda yang bernama nama CPP Ananda menghaturkan terima kasih atas segala bimbingan dan kasih sayang yang telah papa dan mama berikan kepada ananda sejak dalam kandungan hingga terlahir dan dewasa saat ini. Ananda juga mohon maaf atas segala kesalahan yang telah ananda perbuat, baik sengaja maupun tidak di sengaja. Ananda mohon ridho dan keikhlasan papa menikahkan ananda dengan nama CPP. Ananda haturkan terima kasih, semoga Allah Swt selalu melindungi kita semua. Amin ya robbal alamin…. JAWABAN PERMOHONAN IJIN NIKAH DARI AYAH CPW Nama CPW anakku sayang Papa dan Mama dengan ridho dan ikhlas telah memaafkan semua kesalahanmu dan merestui pernikahanmu. Sesuai dengan permintaanmu, sebentar lagi Papa akan menikahkan nama CPW dengan kekasih pilihan hatimu yaitu nama CPP putra tercinta Bapak nama ayahanda CPP. Pesan Papa apa yang telah kami berikan kepadamu, jadikanlah sebagai bekal hidupmu dalam berumah tangga. Jadilah istri yang sholehah, berbaktilah kepada Ibu mertuamu sebagaimana nama CPW berbakti kepada Papa dan Mama. Jangan lupa shalat lima waktu dan dekatlah selalu kepada Allah Swt serta mintalah selalu petunjuk-Nya. Kami akan selalu berdoa untuk kalian berdua, semoga rumah tanggamu menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah, diberikan keturunan yang sholeh dan sholehah.Berikut3 Versi Kalimat Minta Restu Atau Ijin Calon Pengantin Wanita Kepada Orang Tua : VERSI 1 Bismillahirrahmaannirrahiim, Astaghfirullahal'adzim, Asyhadualla illa ha illallah, Wa asyhadu anna muhammadarrosulullah.
Web server is down Error code 521 2023-06-16 171932 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d84b7e51e39b755 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Izinmenikah kepada orang tua tentu saja dibolehkan bagi wanita dan laki-laki, bahkan bagi seorang wanita memang diharuskan karena ia tidak menikah kecuali dinikahkan oleh walinya, lain halnya dengan laki-laki mungkin izin ini hanya sekedar merupakan sopan santun (laki-laki yang sudah baligh dapat melakukan akad nikahnya sendiri tanpa
. 203031754948345725856